Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Rapat Biro/Inspektorat dituangkan dalam risalah rapat yang berisi tindak lanjut dari keputusan rapat Sekretariat Jenderal.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua Rapat Biro/Inspektorat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat Biro/Inspektorat ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Biro/Inspektorat, dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan Rapat Biro/Inspektorat.
Koreksi Anda
