Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat dalam Rapat Kerja Perwakilan adalah Kepala Perwakilan.
(2) Dalam hal Kepala Perwakilan berhalangan, maka dapat menunjuk Asisten di Perwakilan Ombudsman untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Kerja Perwakilan Ombudsman paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala Perwakilan;
b. Kepala Keasistenan;
c. Asisten;
d. Bendahara Pembantu Perwakilan;
e. Staf Kesekretariatan; dan
f. Petugas Persidangan.
(4) Rapat Kerja Perwakilan dapat mengundang Anggota Ombudsman.
Koreksi Anda
