Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan agenda Rapat Pleno disampaikan pada saat Rapat Pleno sebelumnya atau sebelum Rapat Pleno dimulai. (2) Agenda Rapat Pleno disusun oleh Ketua Ombudsman dan/atau Wakil Ketua Ombudsman dengan memperhatikan masukan/usulan dari Anggota Ombudsman yang disetujui di Rapat Pleno sebelumnya. (3) Perubahan agenda Rapat Pleno yang berkaitan dengan materi maupun urutan pembahasannya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Pleno.
Koreksi Anda