Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Usulan agenda Rapat Pleno disampaikan pada saat Rapat Pleno sebelumnya atau sebelum Rapat Pleno dimulai.
(2) Agenda Rapat Pleno disusun oleh Ketua Ombudsman dan/atau Wakil Ketua Ombudsman dengan memperhatikan masukan/usulan dari Anggota Ombudsman yang disetujui di Rapat Pleno sebelumnya.
(3) Perubahan agenda Rapat Pleno yang berkaitan dengan materi maupun urutan pembahasannya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Pleno.
Koreksi Anda
