Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Rapat Kerja Nasional dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh panitia dan/atau Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Kerja Nasional ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional, dilaksanakan oleh panitia dibantu oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dan/atau pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
