Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Rapat Kerja Nasional dituangkan dalam risalah rapat. (2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh panitia dan/atau Petugas Persidangan. (3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Kerja Nasional ditutup. (4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional, dilaksanakan oleh panitia dibantu oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dan/atau pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda