Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat dapat menentukan jangka waktu peserta rapat dalam berbicara.
(2) Ketua rapat memperingatkan dan meminta supaya pembicara mengakhiri pembicaraan, apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
