Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Keputusan Rapat Pleno Ombudsman yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan Ombudsman yang hadir dalam Rapat Pleno. (2) Keputusan Rapat Pleno dapat diubah berdasarkan Rapat Pleno selanjutnya berdasarkan kesepakatan seluruh Pimpinan Ombudsman yang hadir. (3) Salinan berita acara dan keputusan Rapat Pleno disampaikan kepada seluruh Pimpinan Ombudsman paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Pleno ditutup.
Koreksi Anda