Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Kerja Perwakilan bertujuan untuk: a. melakukan evaluasi terhadap program kerja di lingkungan Perwakilan Ombudsman; b. pembahasan rencana kerja yang akan dilaksanakan di lingkungan Perwakilan Ombudsman; dan c. membahas agenda lain yang dianggap perlu. (2) Rapat Kerja Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Koreksi Anda