Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat dalam Rapat Kerja Pusat adalah Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman. (2) Dalam hal Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman menunjuk salah satu Anggota Ombudsman untuk menjadi ketua rapat. (3) Peserta Rapat Kerja Pusat antara lain: a. Pimpinan Ombudsman; b. Sekretaris Jenderal; c. Kepala Biro dan Inspektur; d. Kepala Keasistenan Utama; e. Kepala Keasistenan; f. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional; dan g. Petugas Persidangan. (4) Peserta Rapat Kerja Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperluas dengan mengundang pihak lain yang dipandang perlu atas persetujuan ketua rapat.
Koreksi Anda