Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Keasistenan Utama bertujuan untuk: a. membahas perkembangan pelaksanaan tugas Ombudsman di masing-masing Keasistenan Utama; dan b. mengambil keputusan berupa rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi perkembangan di masing-masing Keasistenan Utama. (2) Rapat Keasistenan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Koreksi Anda