Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pleno dapat didokumentasikan dalam bentuk rekaman audio, video, dan risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam sifat rahasia atau tidak rahasia berdasarkan keputusan Rapat Pleno.
(4) Dalam hal risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat tidak rahasia dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
(5) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Pleno, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dapat dibantu oleh unit kerja lain yang terkait.
Koreksi Anda
