Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat Sekretariat Jenderal adalah Sekretaris Jenderal. (2) Dalam hal Sekretaris Jenderal berhalangan menjadi ketua rapat, dapat menunjuk Kepala Biro atau Inspektur untuk memimpin Rapat Sekretariat Jenderal. (3) Peserta Rapat Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Kepala Biro dan Inspektur; b. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional; dan c. Petugas Persidangan. (4) Peserta Rapat Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperluas dengan mengundang Anggota Ombudsman dan/atau Kepala Keasistenan Utama sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda