Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat dalam Rapat Perwakilan adalah Kepala Perwakilan.
(2) Dalam hal Kepala Perwakilan berhalangan, maka dapat menunjuk Asisten di Perwakilan Ombudsman untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Perwakilan Ombudsman paling sedikit terdiri atas:
a. Kepala Perwakilan;
b. Kepala Keasistenan;
c. Bendahara Pembantu Perwakilan; dan
d. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Perwakilan Ombudsman dapat diperluas dengan mengundang fungsional Asisten dan/atau staf Sekretariat Perwakilan.
Koreksi Anda
