Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Perwakilan Ombudsman diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Undangan Rapat Perwakilan Ombudsman ditandatangani oleh Kepala Perwakilan dan disampaikan keseluruh peserta rapat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Koreksi Anda
