Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat dilaksanakan dengan dipimpin oleh ketua rapat. (2) Ketua rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berjumlah lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketua rapat mempunyai tugas menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan tata tertib rapat. (4) Ketua rapat membuka rapat dengan menyatakan bahwa rapat sudah atau belum mencapai kuorum dan bersifat tertutup atau terbuka. (5) Ketua rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat. (6) Apabila ketua rapat, karena sesuatu hal harus meninggalkan rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada peserta rapat lain yang ditunjuk.
Koreksi Anda