Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peserta rapat yang akan berbicara mendaftarkan namanya terlebih dahulu dengan mengangkat tangan untuk meminta izin dan persetujuan dari ketua rapat.
(2) Selama berlangsungnya rapat:
a. telepon genggam harus dimatikan atau dapat dihidupkan dengan menggunakan tanda panggil getar atau sejenisnya yang tidak menimbulkan bunyi;
b. pembicaraan melalui telepon genggam harus dilakukan di luar ruangan rapat dengan persetujuan dari ketua rapat; dan
c. peserta rapat tidak diperkenankan merokok di dalam ruangan rapat.
Koreksi Anda
