Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta rapat yang akan berbicara mendaftarkan namanya terlebih dahulu dengan mengangkat tangan untuk meminta izin dan persetujuan dari ketua rapat. (2) Selama berlangsungnya rapat: a. telepon genggam harus dimatikan atau dapat dihidupkan dengan menggunakan tanda panggil getar atau sejenisnya yang tidak menimbulkan bunyi; b. pembicaraan melalui telepon genggam harus dilakukan di luar ruangan rapat dengan persetujuan dari ketua rapat; dan c. peserta rapat tidak diperkenankan merokok di dalam ruangan rapat.
Koreksi Anda