Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat dalam Rapat Biro/Inspektorat adalah Kepala Biro/Inspektur. (2) Dalam hal Kepala Biro/Inspektur berhalangan menjadi ketua rapat, dapat menunjuk Koordinator/Kepala Bagian untuk memimpin Rapat Biro/Inspektorat. (3) Peserta Rapat Biro/Inspektorat paling sedikit terdiri atas: a. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional; b. Kepala Subbagian/Subkoordinator Jabatan Fungsional; c. Para Pejabat Fungsional Umum; dan d. Petugas Persidangan.
Koreksi Anda