Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat dalam Rapat Kerja Nasional adalah Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman menunjuk salah satu Anggota Ombudsman untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Kerja Nasional antara lain:
a. Pimpinan Ombudsman;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Kepala Biro dan Inspektur;
d. Kepala Keasistenan Utama;
e. Kepala Keasistenan;
f. Kepala Perwakilan Ombudsman;
g. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional;
h. Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan
i. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperluas dengan mengundang pihak lain yang dianggap perlu atas persetujuan ketua rapat.
Koreksi Anda
