Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta rapat wajib: a. memberitahukan kepada ketua rapat apabila tidak dapat hadir atau terpaksa datang terlambat; b. mengisi daftar hadir; c. menghadiri rapat dari awal sampai akhir; dan d. memberitahukan ketua rapat apabila harus meninggalkan rapat karena suatu hal yang tidak dapat ditunda. (2) Peserta rapat dilarang: a. berbicara menggunakan kalimat yang tidak layak; b. melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat; c. menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan d. ucapan atau sikapnya bersifat tidak menghargai integritas pribadi peserta rapat lain. (3) Dalam hal peserta rapat melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua rapat dapat mengeluarkan peserta rapat dari ruang rapat. (4) Peserta rapat yang akan dikeluarkan oleh ketua rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan keberatan langsung kepada ketua rapat dengan argumen pembelaan yang jelas. (5) Ketua rapat dapat memberikan kesempatan kepada peserta rapat yang akan dikeluarkan untuk melakukan pembelaan dalam waktu paling lama 3 (tiga) menit.
Koreksi Anda