Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Koordinasi Insan Ombudsman merupakan pertemuan lintas unit kerja baik Sekretariat Jenderal, Keasistenan dan/atau Perwakilan Ombudsman yang bertujuan untuk: a. membahas program kerja Ombudsman; b. mengevaluasi dan menilai kinerja lintas unit kerja; c. mekanisme supporting pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman; d. evaluasi pelaksanaan program kerja Ombudsman; e. pembentukan panitia kegiatan; dan f. pembahasan lainnya. (2) Rapat Koordinasi Insan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Koreksi Anda