Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Kerja Nasional bertujuan:
a. membahas perkembangan pelaksanaan rencana kerja Ombudsman Republik INDONESIA;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran Ombudsman Republik INDONESIA; dan
c. membahas dan mengambil keputusan mengenai langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh Ombudsman Republik INDONESIA.
(2) Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat terbatas.
Koreksi Anda
