Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Sekretariat Jenderal bertujuan untuk:
a. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut Ombudsman;
b. pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman;
c. pelayanan administrasi dalam kerja sama Ombudsman dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Ombudsman.
(2) Rapat Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Koreksi Anda
