Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak berbicara dan menyampaikan pendapat dalam Rapat Pleno hanya dimiliki oleh Pimpinan Ombudsman. (2) Dalam hal Rapat Pleno bersifat terbatas, pihak lain yang diundang dalam Rapat Pleno hanya dapat berbicara dan menyampaikan pendapat atas permintaan dan persetujuan ketua rapat.
Koreksi Anda