Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat dalam Rapat Pleno adalah Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak terpenuhi, maka ketua rapat adalah Anggota Ombudsman lain yang ditunjuk oleh Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman.
(3) Peserta Rapat Pleno terdiri atas:
a. Pimpinan Ombudsman; dan
b. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berjumlah paling sedikit setengah plus satu jumlah Anggota Ombudsman.
(5) Dalam hal jumlah peserta Rapat Pleno tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Rapat Pleno ditunda paling lama 1 (satu) hari kerja.
Koreksi Anda
