Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat dalam Rapat Pimpinan Pusat adalah Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman menunjuk salah satu Anggota Ombudsman untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Pimpinan Pusat adalah:
a. Pimpinan Ombudsman;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Kepala Biro dan Inspektur;
d. Kepala Keasistenan Utama; dan
e. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Pimpinan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperluas dengan mengundang Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Kepala Keasistenan.
Koreksi Anda
