Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pleno dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Undangan Rapat Pleno disampaikan kepada Pimpinan Ombudsman setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan, dengan mencantumkan Agenda Rapat Pleno.
(3) Sekretaris Pimpinan Ombudsman melalui unit kerja yang membidangi urusan umum melakukan konfirmasi kehadiran anggota paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat Pleno dilaksanakan.
Koreksi Anda
