Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Rapat Koordinasi Insan Ombudsman dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak rapat ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Insan Ombudsman, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan umum dan dapat dibantu unit kerja lain yang terkait.
Koreksi Anda
