Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Rapat Kerja Perwakilan Ombudsman dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Kerja Perwakilan Ombudsman ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Kerja Perwakilan Ombudsman, dilaksanakan oleh Kesekretariatan Perwakilan.
Koreksi Anda
