Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Undangan Rapat Kerja Nasional disampaikan kepada seluruh peserta rapat oleh panitia setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda