Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat dalam Rapat Pimpinan Nasional adalah Ketua Ombudsman dan/atau Wakil Ketua Ombudsman. (2) Dalam hal Ketua Ombudsman dan/atau Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman menunjuk salah satu Anggota untuk menjadi ketua rapat. (3) Peserta Rapat Pimpinan Nasional antara lain: a. Pimpinan Ombudsman; b. Sekretaris Jenderal; c. Kepala Biro dan Inspektur; d. Kepala Keasistenan Utama; e. Kepala Perwakilan Ombudsman; f. Kepala Keasistenan Perwakilan; dan g. Petugas Persidangan. (4) Peserta Rapat Pimpinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperluas dengan mengundang Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda