Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat dalam Rapat Pimpinan Nasional adalah Ketua Ombudsman dan/atau Wakil Ketua Ombudsman.
(2) Dalam hal Ketua Ombudsman dan/atau Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka Ketua Ombudsman atau Wakil Ketua Ombudsman menunjuk salah satu Anggota untuk menjadi ketua rapat.
(3) Peserta Rapat Pimpinan Nasional antara lain:
a. Pimpinan Ombudsman;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Kepala Biro dan Inspektur;
d. Kepala Keasistenan Utama;
e. Kepala Perwakilan Ombudsman;
f. Kepala Keasistenan Perwakilan; dan
g. Petugas Persidangan.
(4) Peserta Rapat Pimpinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperluas dengan mengundang Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
