Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Perwakilan Ombudsman bertujuan untuk: a. MENETAPKAN: 1. hasil verifikasi materiil (penerimaan atau penolakan laporan masyarakat); 2. tindak lanjut/penutupan laporan masyarakat; 3. laporan hasil deteksi; 4. laporan hasil analisis; 5. laporan perlakuan saran; dan 6. kinerja mingguan penyelesaian laporan; b. membahas agenda strategis Perwakilan Ombudsman antara lain terkait dengan: 1. saran kebijakan; 2. usulan kepada kantor pusat; dan 3. rencana kerja sama dengan instansi/lembaga di daerah. (2) Rapat Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Koreksi Anda