Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Kerja Pusat diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam setahun.
(2) Undangan Rapat Kerja Pusat disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Koreksi Anda
