Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Keasistenan Utama diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
(2) Undangan Rapat Keasistenan Utama disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Anggota Ombudsman pengampu sebagai ketua rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Koreksi Anda
