Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Kerja Perwakilan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Undangan Rapat Kerja Perwakilan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan dan disampaikan ke seluruh peserta rapat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Koreksi Anda
