Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Biro/Inspektorat bertujuan untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat Sekretariat Jenderal dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi Ombudsman. (2) Rapat Biro/Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Koreksi Anda