Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua rapat dalam Rapat Koordinasi Insan Ombudsman adalah Ketua atau Wakil Ketua Ombudsman. (2) Dalam hal Ketua atau Wakil Ketua Ombudsman berhalangan, maka dapat menunjuk salah satu Anggota Ombudsman atau Sekretaris Jenderal untuk menjadi ketua rapat. (3) Peserta Rapat Koordinasi Insan Ombudsman antara lain: a. Ketua Ombudsman; b. Wakil Ketua Ombudsman; c. Anggota Ombudsman; d. Sekretaris Jenderal; e. Kepala Biro dan Inspektur; f. Kepala Keasistenan Utama; g. Kepala Perwakilan; h. Kepala Bagian/Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional; i. Kepala Keasistenan; j. Petugas Persidangan; dan k. Insan Ombudsman lainnya. (4) Rapat Koordinasi Insan Ombudsman dapat diperluas dengan mengundang pihak lain yang dipandang perlu atas persetujuan ketua rapat.
Koreksi Anda