Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pimpinan Nasional bertujuan untuk:
a. melakukan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Ombudsman Republik INDONESIA, khususnya di perwakilan;
b. melakukan reviu kinerja oleh Pimpinan Ombudsman;
c. penyampaian aturan atau produk kebijakan baru;
dan
d. pembahasan dan penyelesaian persoalan-persoalan perwakilan dan unit kerja.
(2) Rapat Pimpinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Koreksi Anda
