Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pimpinan Nasional bertujuan untuk: a. melakukan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Ombudsman Republik INDONESIA, khususnya di perwakilan; b. melakukan reviu kinerja oleh Pimpinan Ombudsman; c. penyampaian aturan atau produk kebijakan baru; dan d. pembahasan dan penyelesaian persoalan-persoalan perwakilan dan unit kerja. (2) Rapat Pimpinan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Koreksi Anda