Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Rapat Koordinasi Keasistenan dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Koordinasi Keasistenan ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Keasistenan, dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi fungsi administrasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Koreksi Anda
