Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Rapat Keasistenan Utama dituangkan dalam risalah rapat.
(2) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Petugas Persidangan.
(3) Salinan risalah rapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Keasistenan Utama ditutup.
(4) Segala persiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan Rapat Keasistenan Utama, dilaksanakan oleh Keasistenan Utama yang membidangi fungsi sebagaimana agenda Rapat Keasistenan Utama dan dapat dibantu oleh unit kerja lain.
Koreksi Anda
