Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Koordinasi Insan Ombudsman diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Undangan Rapat Koordinasi Insan Ombudsman disampaikan kepada peserta rapat setelah ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua Ombudsman paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan.
Koreksi Anda
