Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 52 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan rapat di lingkungan Ombudsman dilaksanakan secara:
a. tatap muka; dan
b. virtual.
(2) Pelaksanaan rapat secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan rapat yang dihadiri secara fisik oleh peserta rapat dalam satu ruangan.
(3) Pelaksanaan rapat secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan rapat dengan memanfaatkan aplikasi teleconference yang dihadiri oleh peserta rapat dari tempat kedudukan masing-masing.
(4) Seluruh jenis rapat di lingkungan Ombudsman dapat dilaksanakan secara virtual dengan tata tertib dan susunan rapat yang telah disesuaikan serta mempertimbangkan situasi dan kondisi di lingkungan Ombudsman dan Perwakilan Ombudsman.
Koreksi Anda
