ISI PROSPEKTUS
Informasi pada bagian luar kulit muka Prospektus harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. masa penawaran;
c. tanggal penjatahan;
d. tanggal pengembalian uang pemesanan;
e. tanggal distribusi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. tanggal pencatatan, jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dicatatkan di Bursa Efek;
g. nama lengkap daerah, alamat, lambang daerah, nomor telepon, nomor faksimili, alamat surat elektronik, dan situs web;
h. nama Bursa Efek, jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek;
i. jenis dari penawaran dan uraian mengenai:
1. jenis dan jumlah Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
2. uraian singkat tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan;
3. kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
4. jumlah nominal, harga penawaran, dan total nilai penawaran;
5. tanggal jatuh tempo;
6. suku bunga dan/atau imbal hasil;
7. tanggal pembayaran bunga dan/atau imbal hasil;
8. ketentuan mengenai pembayaran kembali lebih dini;
9. Wali Amanat;
10. jaminan, jika terdapat jaminan;
11. penanggung, jika terdapat penanggung;
12. cadangan dana pelunasan; dan
13. hasil peringkat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dari perusahaan pemeringkat efek;
j. nama dari penjamin pelaksana emisi efek dan Penjamin Emisi Efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek dan Penjamin Emisi Efek;
k. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
l. pernyataan berikut dalam huruf kapital dan cetak tebal yang langsung dapat menarik perhatian pembaca:
1. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN”;
2. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN”; atau
3. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI PENAWARAN UMUM SUKUK DAERAH INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM” “PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN”;
m. pernyataan dalam huruf kapital bahwa Emiten dan penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kejujuran pendapat yang diungkapkan dalam Prospektus:
“EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI”; dan
n. pernyataan singkat, dalam huruf kapital, mengenai:
1. risiko utama yang dihadapi Emiten; dan
2. risiko kemungkinan tidak likuidnya Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan, jika terdapat risiko kemungkinan tidak likuid.
Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap selain memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus mencantumkan pada bagian luar kulit muka Prospektus:
a. “Prospektus Penawaran Umum Bertahap Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah”, dengan menyebutkan nama Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
b. total jumlah dana yang akan dihimpun dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah selama periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap.
Informasi pada bagian dalam kulit muka Prospektus harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
b. pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing;
c. pernyataan bahwa setiap Pihak yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan penjamin pelaksana emisi efek, jika menggunakan penjamin pelaksana emisi efek;
d. dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah akan dicatatkan di Bursa Efek, Emiten harus memberikan informasi atas rencana pencatatan;
e. dalam hal Prospektus mencantumkan nama Pihak yang membantu Emiten dalam penyusunan Prospektus, Pihak dimaksud harus membuat pernyataan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama Pihak tersebut dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut; dan
f. keterangan bahwa LKPD tersedia di situs web Emiten.
Daftar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b harus memuat judul bagian, uraian mengenai bagian, dan halaman.
Ringkasan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit:
a. keterangan mengenai Emiten;
b. keterangan tentang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan;
c. keterangan mengenai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang belum dilunasi, jika terdapat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang belum dilunasi;
d. rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
e. data keuangan penting;
f. risiko utama yang dihadapi Emiten; dan
g. jenis Akad Syariah, jika menerbitkan Sukuk Daerah.
Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, Emiten harus memuat informasi paling sedikit:
a. hal yang berhubungan dengan senioritas atau hak keutamaan dari utang secara relatif dibandingkan dengan utang lainnya dari Emiten yang belum lunas dan tambahan utang yang dapat dibuat oleh Emiten pada masa yang akan datang, jika terdapat tambahan utang paling sedikit:
1. tingkat senioritas atau hak keutamaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
2. total jumlah utang yang memiliki senioritas atau hak keutamaan dan batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas atau hak keutamaan;
b. kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai, termasuk cara penyelesaiannya;
c. pembelian kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
d. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, kuorum kehadiran dan keputusan, dan persyaratan untuk dapat hadir dalam rapat.
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Emiten harus menambahkan informasi:
a. penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah jika terjadi hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Daerah yang diterbitkan, jika penggantian dan/atau penambahan aset sesuai karakteristik Akad Syariah;
b. syarat dan ketentuan dalam hal Emiten akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Daerah yang memuat:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang Sukuk Daerah;
2. mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Daerah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud; dan
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah;
c. ketentuan mengenai kegagalan Emiten dalam memenuhi kewajibannya;
d. mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Emiten gagal dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
e. ketentuan mengenai sanksi yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam Kontrak Perwaliamanatan, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah.
Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, Emiten harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. tujuan Penawaran Umum dan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, setelah dikurangi dengan biaya dibuat secara rinci dalam bentuk jumlah dan/atau persentase; dan
b. sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai suatu kegiatan jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi.
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, Emiten wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan dan/atau melakukan investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal Penawaran Umum tidak terdapat Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek tidak menjamin secara penuh nilai efek yang akan dijual, Emiten harus mengungkapkan:
a. jumlah minimum dana yang dapat diperoleh melalui Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berdasarkan perhitungan Emiten;
b. prioritas penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
c. risiko dan rencana Emiten jika Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan tidak terjual sesuai rencana.
Emiten harus mengungkapkan informasi tentang perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah baik dalam bentuk persentase tertentu atau nilai absolut paling sedikit biaya:
a. jasa penjaminan;
b. jasa penyelenggaraan;
c. jasa penjualan;
d. jasa profesi penunjang Pasar Modal;
e. jasa lembaga penunjang Pasar Modal;
f. jasa konsultasi keuangan; dan
g. lain-lain.
Pernyataan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, Emiten harus memuat atau mengungkapkan paling sedikit:
a. pernyataan mengenai posisi seluruh kewajiban pada tanggal LKPD tahun terakhir yang telah diaudit;
b. LKPD tahun terakhir yang telah diaudit yang menjadi sumber data disertai opini yang diberikan;
c. penjelasan rincian masing-masing kewajiban sesuai dengan kewajiban di laporan posisi keuangan;
d. komitmen dan kontijensi sesuai LKPD tahun terakhir yang telah diaudit; dan
e. kewajiban yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi, jika terdapat kewajiban yang telah jatuh tempo dan disertai penyebab atau alasannya.
(1) Ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. keterangan LKPD yang telah diaudit yang menjadi sumber data, opini yang diperoleh, dan penjelasan tentang periode LKPD yang dicakup;
b. data keuangan 2 (dua) tahun buku terakhir yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas; dan
c. bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus sama dengan yang disajikan dalam LKPD.
(2) Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus konsisten dengan LKPD termasuk nama akun atau pos yang tersaji dalam LKPD.
Dalam bagian analisis dan pembahasan oleh Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, Emiten harus memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis LKPD dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus.
(1) Dalam bahasan dan analisis serta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. analisis kinerja keuangan komprehensif yang mencakup perbandingan kinerja keuangan dalam 2 (dua) tahun buku terakhir, penjelasan tentang penyebab adanya perubahan dan dampak perubahan tersebut, paling sedikit:
1. laporan realisasi anggaran;
2. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3. neraca;
4. laporan operasional;
5. laporan arus kas; dan
6. laporan perubahan ekuitas;
b. bahasan mengenai komponen penting dari penerimaan atau belanja lainnya yang dianggap perlu oleh Emiten untuk mengetahui kemampuan keuangan Emiten;
c. bahasan dalam hal LKPD mengungkapkan peningkatan atau penurunan yang material dari penerimaan daerah, yang disertai bahasan tentang sejauh mana perubahan tersebut dapat dikaitkan dengan pendapatan asli daerah;
d. bahasan mengenai jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal LKPD tahun terakhir, analisis jatuh tempo pinjaman, fasilitas pinjaman dari perbankan, dan pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan; dan
e. perubahan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh signifikan terhadap Emiten dan dampaknya terhadap LKPD.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diungkapkan Emiten dalam hal terjadi situasi atau kondisi berupa:
a. peningkatan atau penurunan yang material dari penerimaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
b. jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal LKPD tahun terakhir, analisis jatuh tempo pinjaman, fasilitas pinjaman dari perbankan, dan
pembatasan penggunaan pinjaman dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; atau
c. perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. risiko utama;
b. risiko lainnya terkait Emiten;
c. risiko yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
d. risiko bagi investor; dan
e. pernyataan bahwa faktor risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Emiten.
Kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi tentang semua kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; atau
b. pernyataan Emiten mengenai tidak terdapatnya kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, jika tidak terdapat kejadian penting.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. nama, nomor, tanggal, dan tahun Peraturan Daerah;
b. nama, nomor, tanggal, dan tahun Peraturan Kepala Daerah;
c. rincian keterangan mengenai ketentuan Peraturan Daerah mengenai APBD dan peraturan Kepala Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
d. jumlah maksimal nilai nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang akan diterbitkan;
e. penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. tanggung jawab atas pembayaran pokok, bunga atau kupon, dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah;
g. tanggung jawab atas pembayaran modal atau sisa imbalan ijarah, dan/atau imbal hasil yang timbul sebagai akibat penerbitan Sukuk Daerah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah;
h. jadwal penerbitan tahunan, dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan secara bertahap;
i. aset milik Emiten yang menjadi jaminan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dalam hal barang milik Emiten yang melekat dalam kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dijadikan jaminan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
j. akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Daerah, dalam hal menerbitkan Sukuk Daerah; dan
k. nama, nomor, tanggal, dan tahun Peraturan Daerah mengenai APBD yang menjadi dasar hukum penerbitan Peraturan Kepala Daerah.
Keterangan tentang Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf l, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. keterangan singkat tentang Emiten;
b. keadaan geografis dan demografis;
c. sumber daya alam yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Emiten;
d. keterangan tentang nama, jumlah badan usaha milik daerah, dan persentase kepemilikannya;
e. Emiten, paling sedikit:
1. nama dan foto Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah;
2. uraian riwayat hidup dari Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah paling sedikit:
a) umur;
b) periode jabatan sekarang dan jabatan sebelumnya;
c) pengalaman kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan d) pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar; dan
f. pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, paling sedikit:
1. nama, umur, dan foto pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
2. jabatan sekarang dan sebelumnya;
3. pengalaman kerja; dan
4. pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar.
Keterangan tentang kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf m, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi mengenai Pihak yang melaksanakan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. keterangan umum, paling sedikit:
1. nama;
2. lokasi;
3. latar belakang;
4. tujuan dan manfaat;
5. nilai;
6. perizinan untuk pelaksanaan kegiatan; dan
7. jangka waktu; dan
c. keterangan tentang rencana operasional kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, paling sedikit:
1. mulai beroperasinya kegiatan;
2. unit pelaksana operasional kegiatan;
3. perkiraan kapasitas dan hasil atau pendapatan dari kegiatan; dan
4. keterangan tentang prospek usaha dari kegiatan;
dan
d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diungkapkan masing- masing.
Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf n, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi mengenai pajak yang berlaku baik bagi pemodal maupun Emiten; dan
b. fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh, jika terdapat fasilitas khusus perpajakan.
Penjaminan emisi efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf o, Emiten harus mengungkapkan uraian tentang
ketentuan dan persyaratan yang penting dari perjanjian penjaminan emisi efek paling sedikit:
a. nama penjamin pelaksana emisi efek;
b. nama Penjamin Emisi Efek;
c. bentuk penjaminan;
d. persentase dan nilai penjaminan; dan
e. uraian tentang pendekatan atau metode dalam penentuan harga Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk faktor dan parameter yang digunakan dalam penentuan harga.
(1) Lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf p, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. nama, alamat, dan uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal dan Pihak lain yang berperan serta dalam Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. kualifikasi profesional, untuk Pihak selain yang terdaftar di Pasar Modal, jika terdapat Pihak selain yang terdaftar di Pasar Modal;
c. keterangan mengenai keanggotaan profesi penunjang Pasar Modal dalam asosiasi; dan
d. pernyataan Emiten terkait ada atau tidak adanya hubungan utang piutang antara Emiten dan Wali Amanat.
(2) Dalam hal Emiten memiliki hubungan utang piutang dengan Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, Emiten harus mengungkapkan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan persyaratan lain.
Keterangan tentang Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf q, Emiten harus mengungkapkan informasi tentang Wali Amanat paling sedikit:
a. nama dan alamat lengkap;
b. struktur modal;
c. dewan komisaris dan direksi;
d. kegiatan usaha dan perizinan;
e. tugas utama Wali Amanat;
f. penggantian Wali Amanat;
g. ikhtisar data keuangan penting Wali Amanat dengan ketentuan:
1. perbandingan data keuangan yang memuat paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir jika Wali Amanat berdiri lebih dari 2 (dua) tahun; atau
2. data keuangan sejak berdirinya Wali Amanat, jika Wali Amanat berdiri kurang dari 2 (dua) tahun;
dan
h. hubungan afiliasi antara Emiten dan Wali Amanat yang terjadi karena kepemilikan penyertaan modal daerah.
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Emiten harus menambahkan uraian tentang kewajiban Wali Amanat untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan:
a. untuk memastikan kepatuhan Emiten terhadap pemenuhan Akad Syariah;
b. untuk memastikan aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Daerah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
c. dalam hal Emiten melakukan pelanggaran atas pemenuhan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal atau pelanggaran kewajiban dalam Akad Syariah dan/atau Kontrak Perwaliamanatan; dan
d. untuk tetap mewakili kepentingan pemegang Sukuk Daerah sampai dengan terpenuhinya penyelesaian seluruh kewajiban Emiten kepada pemegang Sukuk Daerah.
Keterangan tentang penanggung, jika terdapat penanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf r, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi tentang penanggung yang mencakup:
1. nama dan alamat lengkap;
2. struktur modal;
3. dewan komisaris dan direksi/organ yang setara;
4. kegiatan usaha dan perizinan;
5. tugas utama penanggung;
6. penggantian penanggung;
7. ikhtisar data keuangan penting penanggung dengan perbandingan paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku; dan
8. hubungan afiliasi antara Emiten dan penanggung, termasuk jenis dan sifat dari hubungan afiliasi tersebut; dan
b. pernyataan dari penanggung bahwa:
1. penanggung sanggup untuk menanggung sesuai dengan kewajiban atau kesanggupan penanggungan yang tercantum dalam perjanjian penanggungan; dan
2. ada atau tidaknya perkara di bidang keuangan yang sedang dijalani oleh penanggung.
Tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf s, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. persyaratan pemesanan yang dapat diterima;
c. jumlah minimum yang dipesan untuk setiap pemesanan;
d. penyerahan formulir pemesanan;
e. masa Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. tanggal penjatahan;
g. persyaratan pembayaran termasuk batas waktu pembayaran;
h. tanda terima untuk formulir pemesanan;
i. metode penjatahan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
j. kriteria pembatalan pemesanan;
k. pengembalian uang pemesanan yang mencakup:
1. tingkat bunga dan/atau nilai denda yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan ganti rugi atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dengan menyebutkan persentase tingkat bunga atau pengukur lainnya; dan
2. tata cara yang akan digunakan dalam melakukan pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan ganti rugi yang paling sedikit mengenai:
a) jenis alat pembayaran; dan b) cara pembayaran; dan
l. distribusi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf t, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. nama, alamat, dan nomor telepon Emiten, Penjamin Emisi Efek, dan agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau Pihak yang menjalankan fungsi sebagai agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. metode dan batas waktu penyebaran Prospektus;
c. tempat dimana Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau salinannya yang disebutkan dalam Prospektus dapat diperoleh; dan
d. tempat dan Pihak yang dapat dihubungi untuk memperoleh Prospektus.
Pendapat dari segi hukum oleh Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf u, harus memuat paling sedikit:
a. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan perjanjian penting lainnya terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. persetujuan yang dipersyaratkan dalam penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
c. izin dan persetujuan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
d. status kepemilikan atau penguasaan atas aset Emiten yang terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
e. sengketa jika terdapat sengketa atas aset Emiten yang terkait kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
f. aspek hukum lainnya sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf v, harus mengungkapkan paling sedikit:
a. pernyataan kesesuaian syariah;
b. Tim Ahli Syariah yang menandatangani pernyataan kesesuaian syariah; dan
c. tanggal pernyataan kesesuaian syariah.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; dan/atau
c. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.