Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterangan tentang penanggung, jika terdapat penanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf r, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi tentang penanggung yang mencakup: 1. nama dan alamat lengkap; 2. struktur modal; 3. dewan komisaris dan direksi/organ yang setara; 4. kegiatan usaha dan perizinan; 5. tugas utama penanggung; 6. penggantian penanggung; 7. ikhtisar data keuangan penting penanggung dengan perbandingan paling singkat 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku; dan 8. hubungan afiliasi antara Emiten dan penanggung, termasuk jenis dan sifat dari hubungan afiliasi tersebut; dan b. pernyataan dari penanggung bahwa: 1. penanggung sanggup untuk menanggung sesuai dengan kewajiban atau kesanggupan penanggungan yang tercantum dalam perjanjian penanggungan; dan 2. ada atau tidaknya perkara di bidang keuangan yang sedang dijalani oleh penanggung.
Koreksi Anda