Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf t, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. nama, alamat, dan nomor telepon Emiten, Penjamin Emisi Efek, dan agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau Pihak yang menjalankan fungsi sebagai agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. metode dan batas waktu penyebaran Prospektus; c. tempat dimana Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau salinannya yang disebutkan dalam Prospektus dapat diperoleh; dan d. tempat dan Pihak yang dapat dihubungi untuk memperoleh Prospektus.
Koreksi Anda