Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf t, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. nama, alamat, dan nomor telepon Emiten, Penjamin Emisi Efek, dan agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau Pihak yang menjalankan fungsi sebagai agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. metode dan batas waktu penyebaran Prospektus;
c. tempat dimana Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau salinannya yang disebutkan dalam Prospektus dapat diperoleh; dan
d. tempat dan Pihak yang dapat dihubungi untuk memperoleh Prospektus.
Koreksi Anda
