Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 minimal harus memuat bagian:
a. informasi pada bagian kulit muka Prospektus;
b. daftar isi;
c. ringkasan Prospektus;
d. Penawaran Umum;
e. penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
f. pernyataan utang;
g. ikhtisar data keuangan penting;
h. analisis dan pembahasan oleh Emiten;
i. faktor risiko;
j. kejadian penting setelah tanggal laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan;
k. Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
l. keterangan mengenai Emiten;
m. keterangan mengenai kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
n. perpajakan;
o. penjaminan emisi efek, jika menggunakan penjamin emisi efek;
p. lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta Pihak lain;
q. keterangan tentang Wali Amanat;
r. keterangan tentang penanggung, jika terdapat penanggung;
s. tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
t. penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
u. pendapat dari segi hukum oleh Konsultan Hukum;
v. pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah, jika efek yang diterbitkan merupakan Sukuk Daerah;
w. keterangan lain, jika terdapat keterangan lain;
x. pernyataan Emiten tercantum dalam Lampiran dengan format 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
y. pernyataan penjamin pelaksana emisi efek tercantum dalam Lampiran dengan format 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
z. pernyataan profesi penunjang Pasar Modal tercantum dalam Lampiran dengan format 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
