Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, Emiten wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan dan/atau melakukan investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Koreksi Anda