Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, Emiten wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Daerah untuk membiayai kegiatan dan/atau melakukan investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Koreksi Anda
