Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Keterangan tentang kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf m, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit:
a. informasi mengenai Pihak yang melaksanakan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. keterangan umum, paling sedikit:
1. nama;
2. lokasi;
3. latar belakang;
4. tujuan dan manfaat;
5. nilai;
6. perizinan untuk pelaksanaan kegiatan; dan
7. jangka waktu; dan
c. keterangan tentang rencana operasional kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, paling sedikit:
1. mulai beroperasinya kegiatan;
2. unit pelaksana operasional kegiatan;
3. perkiraan kapasitas dan hasil atau pendapatan dari kegiatan; dan
4. keterangan tentang prospek usaha dari kegiatan;
dan
d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diungkapkan masing- masing.
Koreksi Anda
