Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterangan tentang kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf m, Emiten harus mengungkapkan paling sedikit: a. informasi mengenai Pihak yang melaksanakan kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. keterangan umum, paling sedikit: 1. nama; 2. lokasi; 3. latar belakang; 4. tujuan dan manfaat; 5. nilai; 6. perizinan untuk pelaksanaan kegiatan; dan 7. jangka waktu; dan c. keterangan tentang rencana operasional kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, paling sedikit: 1. mulai beroperasinya kegiatan; 2. unit pelaksana operasional kegiatan; 3. perkiraan kapasitas dan hasil atau pendapatan dari kegiatan; dan 4. keterangan tentang prospek usaha dari kegiatan; dan d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diungkapkan masing- masing.
Koreksi Anda