Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum, penerbitan dan persyaratan sukuk, dan/atau peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dari Pemeringkat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Koreksi Anda