Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum, penerbitan dan persyaratan sukuk, dan/atau peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dari Pemeringkat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Koreksi Anda
