Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b harus memuat judul bagian, uraian mengenai bagian, dan halaman.
Koreksi Anda