Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Emiten menerbitkan Sukuk Daerah, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Emiten harus menambahkan uraian tentang kewajiban Wali Amanat untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan:
a. untuk memastikan kepatuhan Emiten terhadap pemenuhan Akad Syariah;
b. untuk memastikan aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Daerah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
c. dalam hal Emiten melakukan pelanggaran atas pemenuhan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal atau pelanggaran kewajiban dalam Akad Syariah dan/atau Kontrak Perwaliamanatan; dan
d. untuk tetap mewakili kepentingan pemegang Sukuk Daerah sampai dengan terpenuhinya penyelesaian seluruh kewajiban Emiten kepada pemegang Sukuk Daerah.
Koreksi Anda
