Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENERBITAN DAN PELAPORAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dana yang dihimpun selama periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kurang dari yang direncanakan, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berakhir, Emiten wajib:
a. menyampaikan informasi mengenai jumlah total dana yang dihimpun kepada Otoritas Jasa
Keuangan disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun; dan
b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai jumlah total dana yang dihimpun disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun paling sedikit melalui:
1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar nasional, situs web Bursa Efek, atau situs web Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. situs web Emiten.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Koreksi Anda
